• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

Remisi Natal 2025 Diberikan ke 16.078 Warga Binaan Kristen

 

Remisi Natal 2025 

Diberikan ke 16.078 Warga Binaan Kristen


"Pemberian Remisi Khusus Natal tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan Warga Binaan."

fragmenilmiah.com - Pemberian Remisi Khusus Natal tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan Warga Binaan, tetapi juga berdampak langsung pada pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan serta efisiensi anggaran negara.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal kepada 151 Anak Binaan di seluruh Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung menghirup udara bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan Kristiani. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.


“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Menurut Agus, kebijakan tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Dari sisi kelembagaan, remisi turut menciptakan iklim pembinaan lebih kondusif serta menekan tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk memperbaiki diri.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan seluruh penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Selain berdampak pada pembinaan dan reintegrasi sosial, kebijakan ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.

Penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat mencapai Rp9.478.462.500. 


Efisiensi tersebut dinilai memperkuat pembinaan berbasis nilai keagamaan sekaligus menjamin masa depan Warga Binaan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Remisi Natal 2025 Diberikan ke 16.078 Warga Binaan Kristen 4.5 5 Majam-Topik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.927 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal. Remisi Natal 2025  Diberikan ke 16.078 Warga Binaan Kristen "Pemberian Remisi Khusus Natal tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan Warga...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme