• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri, Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026

 

Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri

Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026

"Yusril Ihza Mahendra tak menampik adanya anjuran dari Mahkamah Konstitusi agar pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam level undang-undang."

fragmenilmiah.com - Pemerintah memutuskan tancap gas menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026. 

Meski Mahkamah Konstitusi sempat memberikan catatan konstitusional, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pengisian pos jabatan sipil oleh perwira aktif tetap memiliki dasar hukum kuat dan sah untuk dilanjutkan.

Polemik pengisian jabatan sipil oleh aparat kepolisian akhirnya menemui titik terang. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa operasional penempatan personel Polri di luar struktur inti tetap berlaku. 



Hal ini merujuk pada ditolaknya uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh hakim konstitusi pada awal pekan lalu.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra tak menampik adanya anjuran dari Mahkamah Konstitusi agar pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam level undang-undang.

Namun, ia menilai hal itu hanyalah rekomendasi konstitusional, bukan larangan mutlak. 



Baginya, pemerintah tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Tekanan dari parlemen yang meminta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dihentikan pun dimentahkan oleh Menko Kumham Imipas. 

Ia menganggap protes tersebut sekadar suara personal, bukan suara resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hingga Jumat, 23 Januari 2026, proses koordinasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) terus berjalan intensif.

Langkah ini diambil karena adanya ketimpangan agenda legislasi. 

Hingga saat ini, revisi Undang-Undang ASN belum masuk meja pembahasan, padahal aturan tersebut secara eksplisit membuka pintu bagi unsur TNI dan Polri untuk mengisi pos tertentu. 



Tanpa adanya RPP yang targetnya terbit akhir Januari 2026, dipastikan akan terjadi kekosongan regulasi yang berisiko memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” tutup Yusril Ihza Mahendra.



Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri, Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026 4.5 5 Majam-Topik Polemik pengisian jabatan sipil oleh aparat kepolisian akhirnya menemui titik terang. Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026 "Yusril Ihza Mahendra tak menampik adanya anjuran...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme