Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026
Singgung Wacana Kementerian
| "Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya tarikan gagasan antara mempertahankan status quo atau mengubah koordinasi Polri di bawah kementerian." |
fragmenilmiah.com - Wacana besar mengenai perombakan struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak krusial di meja Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Hingga Jumat, 23 Januari 2026, Komite Percepatan Reformasi Polri masih menggodok berbagai opsi strategis, termasuk gagasan kontroversial mengenai penempatan Polri di bawah naungan kementerian, yang akan disodorkan langsung kepada Presiden sebagai penentu kebijakan akhir.
Reformasi di tubuh korps Bhayangkara kini bukan lagi sekadar pembenahan administratif internal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan bahwa perumusan pokok persoalan sedang berjalan intensif melalui rapat-rapat pleno.
BACA JUGA: Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria
BACA JUGA: Suap Pajak dan Rapuhnya Pengawasan Fiskal: Pelajaran Sistemik dari Kasus KPP Madya Jakarta Utara
Tim saat ini telah menyerap paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri bentukan Kapolri yang menyasar penyesuaian regulasi pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat menjelaskan progres di tingkat komite.
Namun, poin yang paling menyita perhatian adalah perdebatan mengenai struktur kelembagaan.
Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya tarikan gagasan antara mempertahankan status quo atau mengubah koordinasi Polri di bawah kementerian, layaknya hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan.
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa perubahan besar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tinggal menunggu waktu.
Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengunci aturan bahwa jabatan sipil yang diisi anggota Polri wajib diatur dalam level undang-undang.
Hal ini memperkuat urgensi revisi regulasi yang akan segera dirumuskan setelah draf rekomendasi rampung pada akhir Januari 2026 ini.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelas Yusril Ihza Mahendra.
Meski isu teknis seperti mutasi dan rekrutmen tetap menjadi ranah internal Polri, namun urusan struktur, tugas, dan tanggung jawab hukum tetap menjadi otoritas politik negara.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar