• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria

 

Transmigrasi Lokal Bengkulu: 

Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria


"Pemanfaatan lahan pasca-berakhirnya HGU telah lama menjadi persoalan struktural dalam sistem agraria Indonesia."

fragmenilmiah.com - Kebijakan Transmigrasi Lokal yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka diskursus penting tentang tata kelola agraria modern di Indonesia. 

Dengan memanfaatkan lahan perkebunan yang hak guna usahanya (HGU) telah berakhir dan kini berada di bawah pengelolaan Bank Tanah, program ini dipandang bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan eksperimen sosial-ekonomi berbasis keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.

Pemanfaatan lahan pasca-berakhirnya HGU telah lama menjadi persoalan struktural dalam sistem agraria Indonesia. 

Dalam banyak kasus, berakhirnya HGU justru memicu konflik horizontal dan vertikal karena ketidakjelasan status lahan, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap tanah produktif. 

Di titik inilah Pemerintah Provinsi Bengkulu mencoba menghadirkan pendekatan berbeda melalui program Transmigrasi Lokal.

Program ini dirancang dengan prinsip dasar: tanah eks-HGU yang telah masuk ke dalam pengelolaan Bank Tanah dialokasikan kembali kepada masyarakat lokal Bengkulu untuk dikelola secara produktif. 

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, S.E., menilai kebijakan ini sebagai terobosan yang selaras dengan semangat reforma agraria.

“Di Bengkulu ini banyak lahan perkebunan yang HGU-nya sudah habis. Secara hukum, tanah tersebut masuk ke Bank Tanah dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya Sabtu, 10 Januari 2026 dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu, 

Secara konseptual, Bank Tanah merupakan instrumen negara untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan publik. 

Akademisi agraria dari Universitas Gadjah Mada, misalnya, menyebut Bank Tanah sebagai “buffer agraria” yang berfungsi menyeimbangkan kepentingan investasi, lingkungan, dan keadilan sosial. 

Dalam konteks Bengkulu, peran ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sektor berbasis lahan.

Teuku menjelaskan, pemanfaatan lahan eks-HGU akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak dari Bank Tanah, yang prosesnya dikoordinasikan langsung oleh Gubernur Bengkulu. 

Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penguasaan lahan oleh spekulan.

Setelah proses administrasi dan legalitas rampung, lahan akan diserahkan kepada masyarakat Bengkulu melalui skema Transmigrasi Lokal. 

Berbeda dengan transmigrasi konvensional yang melibatkan perpindahan penduduk antarwilayah, transmigrasi lokal menitikberatkan pada redistribusi ruang hidup tanpa relokasi lintas daerah.

Menurut Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, program ini tidak hanya dimaksudkan sebagai solusi agraria, tetapi juga sebagai instrumen penciptaan lapangan kerja.

Setiap kepala keluarga direncanakan memperoleh alokasi lahan sekitar dua hektare, ukuran yang secara ekonomi dinilai cukup untuk menopang usaha pertanian dan perkebunan skala rumah tangga.

Dalam perspektif ekonomi pedesaan, alokasi dua hektare per keluarga berada pada batas minimal kelayakan usaha tani berkelanjutan. 

Peneliti pembangunan wilayah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut bahwa luas lahan tersebut, jika didukung akses modal, teknologi, dan pasar, dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga petani secara signifikan.


Namun, para akademisi juga mengingatkan bahwa redistribusi lahan semata tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. 

Tanpa pendampingan, lahan berpotensi kembali tidak produktif atau bahkan berpindah tangan. 

Karena itu, Teuku menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah, terutama dinas yang membidangi ketenagakerjaan, pertanian, dan koperasi.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menerima lahan, tetapi juga memiliki kemampuan mengelolanya. Itu sebabnya pendampingan dan pengawasan menjadi bagian penting dari program ini,” katanya.

Dari sisi sosial, Transmigrasi Lokal dipandang sebagai pendekatan preventif terhadap konflik agraria. 

Sejumlah studi menunjukkan bahwa konflik lahan sering dipicu oleh ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya legitimasi kebijakan. 

Dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, program ini diharapkan memperkuat rasa keadilan dan kepemilikan.

Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Pengamat kebijakan publik mengingatkan potensi masalah dalam implementasi, mulai dari transparansi seleksi penerima manfaat hingga risiko tumpang tindih klaim lahan. 

Oleh karena itu, tata kelola yang akuntabel menjadi prasyarat mutlak keberhasilan program.

Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD mengklaim telah melakukan kajian mendalam sebelum merancang kebijakan ini. Kajian tersebut mencakup ketersediaan lahan, aspek hukum, dampak sosial, serta potensi ekonomi jangka panjang. Rencana pelaksanaan program ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, Transmigrasi Lokal dapat diposisikan sebagai laboratorium kebijakan agraria daerah.

Jika berhasil, Bengkulu berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan lahan eks-HGU yang adil dan produktif.

Akhirnya, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kapasitas birokrasi, serta partisipasi aktif masyarakat. 

Transmigrasi Lokal bukan sekadar soal membagi lahan, melainkan tentang membangun ekosistem sosial-ekonomi yang mampu mengubah tanah tidur menjadi sumber kesejahteraan bersama.

Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria 4.5 5 Majam-Topik Kebijakan Transmigrasi Lokal yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka diskursus penting tentang tata kelola agraria. Transmigrasi Lokal Bengkulu:  Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria "Pemanfaatan lahan pasca-berakhirnya HGU te...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme