OJK Terbitkan POJK BNPL
Perkuat Perlindungan Konsumen Digital
| "OJK memperketat penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Beli Sekarang Bayar Nanti guna menekan risiko pembiayaan digital." |
fragmenilmiah.com - Otoritas Jasa Keuangan memperketat penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Beli Sekarang Bayar Nanti
guna menekan risiko pembiayaan digital, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk di daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.
Aturan ini menjadi rambu baru bagi industri pembiayaan digital yang tumbuh cepat.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan manajemen risiko layanan BNPL.
OJK menilai pembiayaan digital perlu dikendalikan agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Dalam aturan ini, penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum menjalankan layanan sesuai ketentuan perbankan, sedangkan Perusahaan Pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK.
BACA JUGA: Identitas Mayat Pria Ditemukan di Sungai Serut Kota Bengkulu Misterius, Aparat Imbau Hal Ini
Layanan BNPL dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Seluruh penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen secara konsisten.
OJK juga mengatur karakteristik BNPL, yakni pembiayaan nontunai tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta menggunakan sistem elektronik dengan skema cicilan yang disepakati.
Perlindungan data pribadi menjadi perhatian khusus dalam aturan ini.
Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menjaga keamanan data nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban keterbukaan informasi ditegaskan untuk seluruh penyelenggara BNPL.
Informasi mengenai sumber dana, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta biaya wajib disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Aturan ini juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL.
Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara maupun perintah OJK.
OJK diberikan kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Bagi masyarakat di daerah, termasuk Bengkulu, aturan ini diharapkan menekan praktik pembiayaan berisiko dan mendorong penggunaan BNPL secara lebih bertanggung jawab.
Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar