Kasus Kekerasan Anak Naik
Rumah Tak Lagi Sepenuhnya Aman
![]() |
| "Lonjakan kejahatan terhadap anak sepanjang 2025 menjadi peringatan keras bahwa ruang paling dekat dengan anak." |
fragmenilmiah.com - Lonjakan kejahatan terhadap anak sepanjang 2025 menjadi peringatan keras bahwa ruang paling dekat dengan anak, termasuk rumah, belum sepenuhnya aman dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Menjelang berakhirnya 2025, data kejahatan terhadap anak menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan.
Anak-anak masih menjadi kelompok rentan, bahkan di ruang yang selama ini dianggap paling aman, yakni rumah.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap anak dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA: Identitas Mayat Pria Ditemukan di Sungai Serut Kota Bengkulu Misterius, Aparat Imbau Hal Ini
Pada 2025, tindak pidana dalam perlindungan anak meningkat 8,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak melonjak tajam hingga 54,12 persen dibandingkan 2023.
Peningkatan ini memunculkan dua kemungkinan serius. Lingkungan sosial semakin tidak aman bagi anak-anak, atau kesadaran korban dan keluarga untuk melapor mulai tumbuh.
Kedua hal tersebut sama-sama menuntut respons serius dari negara dan masyarakat.
Data yang lebih mengkhawatirkan muncul ketika rumah justru menjadi salah satu lokasi utama terjadinya kekerasan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat 15.976 laporan tindak pidana dalam perlindungan anak secara nasional.
Dari jumlah itu, 3.482 kasus atau 21,79 persen terjadi di rumah.
Pada periode yang sama, terdapat 5.020 laporan kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Sebanyak 1.402 kasus atau 27,9 persen di antaranya terjadi di lingkungan rumah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari orang-orang terdekat.
Menjelang akhir tahun, sejumlah kasus yang mencuat ke publik kembali menegaskan fakta tersebut.
Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, seorang anak berusia 12 tahun melaporkan dugaan pencabulan oleh ayah tirinya yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kasus itu kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Di Ciputat, Tangerang Selatan, seorang bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan dari ayah kandungnya.
Sementara di Cilegon, Banten, seorang anak berusia sembilan tahun ditemukan bersimbah darah di dalam rumah dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
Rentetan peristiwa itu bukan sekadar catatan kriminal akhir tahun. Ia menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.
BACA JUGA: 7 Tokoh Filsafat Alam atau Pra-Socratic, Serta Penjelasan Gnoti Seauton dan Maieutica-technic
Di sisi lain, meningkatnya laporan juga menunjukkan keberanian korban dan keluarga untuk bersuara.
Kesadaran ini menjadi langkah awal penting agar kekerasan terhadap anak tidak lagi tersembunyi dalam diam.
Menutup 2025, satu kesimpulan mengemuka. Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi kunci utama agar rumah kembali menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar