Yusril Ihza Mahendra Sebut Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi dan Hemat Biaya
| "Yusril Ihza Mahendra menilai, era reformasi telah menjauhkan bangsa dari filosofi "hikmat kebijaksanaan" yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945." |
fragmenilmiah.com - Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang selama ini menguras kantong negara dan memicu korupsi kepala daerah kini digugat secara filosofis.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 9 Januari 2026, menegaskan bahwa mengembalikan mandat pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah langkah yang sepenuhnya konstitusional dan lebih sesuai dengan asas permusyawaratan.
Pernyataan mengejutkan keluar dari lisan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terkait masa depan demokrasi di daerah.
Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis, tanpa mewajibkan rakyat mencoblos langsung di tempat pemungutan suara.
BACA JUGA: Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026, Singgung Wacana Kementerian
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," tegas Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan media di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Yusril Ihza Mahendra menilai, era reformasi telah menjauhkan bangsa dari filosofi "hikmat kebijaksanaan" yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Baginya, mustahil jutaan rakyat bermusyawarah secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan. Selain masalah filosofis, ia menyoroti borok Pilkada langsung yang menjadi akar praktik lancung para pejabat daerah untuk balik modal.
BACA JUGA: Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria
BACA JUGA: Suap Pajak dan Rapuhnya Pengawasan Fiskal: Pelajaran Sistemik dari Kasus KPP Madya Jakarta Utara
"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya blak-blakan.
Bahkan, Yusril Ihza Mahendra menyentil bahwa mengawasi segelintir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jauh lebih masuk akal ketimbang melototi praktik politik uang di jutaan pemilih.
Meski dorongan mengubah sistem ini mulai kencang di internal partai politik, pemerintah mengklaim tetap akan menyimak aspirasi publik sebelum melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.
"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," pungkas Yusril Ihza Mahendra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar