![]() |
| "Kepastian ini muncul dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta." |
Fragmenilmiah.com - Ribuan guru madrasah dan dosen di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama akhirnya mendapat kepastian anggaran tunjangan profesi.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna melunasi hak tenaga pendidik yang sempat tertunda masuk pagu reguler.
Kepastian ini muncul dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menjelaskan dana jumbo Rp5,8 triliun tersebut dikhususkan bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025 lalu.
Masalah muncul karena proses kelulusan baru rampung Desember 2025, sementara batas pengusulan anggaran 2026 sudah tutup sejak Oktober 2025.
Alhasil, ribuan nama guru dan dosen belum terakomodir dalam daftar bayar awal tahun ini.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui.
Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” tegas Kamaruddin Amin, Rabu 28 Januari 2026.
Saat ini, naskah usulan tersebut sedang digodok oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk tahap reviu sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya?
Kamaruddin Amin menargetkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) ini bisa mendarat di rekening penerima sekitar Maret 2026.
Pembayaran dipastikan akan dirapel. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tambahnya.
Skema ini mencakup guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru non-PNS (honorer).
Di tingkat daerah, data penerima dihitung secara rinci oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Bimas Agama agar tidak terjadi salah sasaran.
BACA JUGA: Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan?
Jika lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyala, proses pencairan di daerah termasuk Bengkulu bisa segera dilaksanakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar