![]() |
| "Statemen terbuka ini dikeluarkan untuk meredam kegaduhan pasca Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI yang sempat dinilai menyudutkan profesi pendidik." |
Fragmenilmiah.com - Statemen terbuka ini dikeluarkan untuk meredam kegaduhan pasca Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI yang sempat dinilai menyudutkan profesi pendidik.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Minggu 1 Februari 2026.
Kamaruddin Amin menegaskan, penjelasan yang ia sampaikan di hadapan anggota dewan beberapa waktu lalu murni dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi, bukan untuk menciptakan dikotomi atau pembedaan antar guru.
Klarifikasi ini ia sampaikan langsung dari Jakarta guna memastikan hubungan harmonis antara kementerian dengan para tenaga pendidik tetap terjaga.
Polemik tersebut awalnya mencuat saat pembahasan usulan tambahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menjelaskan, kondisi di lapangan memang kompleks karena guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama, tetapi juga oleh yayasan, pemerintah daerah, hingga sekolah kedinasan.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
Meski sempat memicu salah paham, Kamaruddin memastikan komitmen Kemenag terhadap kesejahteraan guru tetap berjalan sesuai jalur.
BACA JUGA: IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya?
BACA JUGA: Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan?
Salah satu buktinya adalah realisasi kenaikan TPG dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Selain itu, Kemenag tengah mengebut sertifikasi bagi 423.398 guru madrasah yang saat ini belum tersertifikasi melalui skema Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Terkait rekrutmen guru pada madrasah swasta, ia mengingatkan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.
Aturan ini mengharuskan penyelenggara pendidikan mengusulkan kebutuhan guru ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan wajib melalui analisis sistem SIMPATIKA.
Langkah ini diambil agar tata kelola guru lebih tertib dan hak-hak mereka di masa depan lebih terjamin.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
Adapun pedoman yang mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:
1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
BACA JUGA: Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026, Singgung Wacana Kementerian
3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar