--> MUI: Pilar Hukum Islam di Indonesia | Fragmen Ilmiah

Fragmen Ilmiah: kumpulan bahan makalah serta konten evergreen yang mudah dipahami.

Total Tayangan Halaman

04/07/18

MUI: Pilar Hukum Islam di Indonesia

| 04/07/18

MUI: Pilar Hukum Islam di Indonesia

Sekelompok ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia berdiskusi di meja bundar dalam musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan latar belakang ruangan modern berdekorasi kaligrafi Islami dan kitab klasik.


fragmenilmiah.com - Di tengah dinamika kehidupan modern, umat Islam di Indonesia membutuhkan panduan yang jelas untuk menjalani syariat.

Di sinilah Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan sebagai wadah para ulama, cendekiawan, dan zuama untuk menjawab tantangan zaman. 

Tapi, apa sih MUI itu? Bagaimana sejarahnya, apa fungsinya, dan bagaimana fatwa MUI membantu umat? Yuk, kita bahas satu per satu!

Sejarah Berdirinya MUI

MUI lahir pada tanggal 26 Juli 1975, bertepatan dengan 7 Rajab 1395 H, di Jakarta. Berdirinya MUI adalah hasil musyawarah nasional para ulama, cendekiawan, dan tokoh Islam dari seluruh Indonesia. 

Ada 26 ulama dari 26 provinsi, 10 perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Syarikat Islam, serta tokoh dari angkatan bersenjata dan kepolisian. 

Musyawarah ini menghasilkan Piagam Berdirinya MUI, yang menegaskan misi MUI untuk menyatukan umat Islam dalam menghadapi tantangan global.

Saat itu, Indonesia sedang berada di fase kebangkitan setelah 30 tahun merdeka. Banyak energi bangsa terserap dalam konflik politik, sehingga aspek kesejahteraan rohani umat kurang mendapat perhatian. 

Ditambah lagi, kemajuan sains, teknologi, dan budaya global membawa tantangan baru, seperti lunturnya nilai religius dan konflik antar kelompok Islam. 

MUI hadir untuk menjadi jembatan antara ulama dan umara (pemerintah), sekaligus menjaga persatuan umat.


Fungsi dan Peran MUI

MUI memiliki lima fungsi utama yang dirumuskan dalam khittah pengabdiannya:

Pewaris Tugas Nabi (Warasatul Anbiya): MUI melanjutkan misi para nabi untuk membimbing umat menuju kehidupan yang diridhai Allah.

Pemberi Fatwa (Mufti): MUI mengeluarkan fatwa untuk menjawab isu keagamaan dan kemasyarakatan.

Pembimbing dan Pelayan Umat: MUI memberikan tuntunan praktis untuk kehidupan sehari-hari.
Gerakan Islah dan Tajdid: MUI mendorong pembaruan dan perbaikan dalam kehidupan beragama.

Penegak Amar Ma’ruf Nahi Munkar: MUI mempromosikan kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Selain itu, MUI juga menjadi penghubung antara umat dan pemerintah, memastikan aspirasi keagamaan tersampaikan dalam pembangunan nasional. MUI juga aktif memupuk ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama.

Prosedur dan Persyaratan Fatwa MUI

Fatwa adalah hasil ijtihad para ulama yang menjawab persoalan keagamaan. Menurut KH Ma’ruf Amin, mantan Ketua MUI, ada lima rukun fatwa:

Al-Ifta: Proses menerangkan hukum sebagai jawaban atas pertanyaan.

Al-Mustafti: Individu atau kelompok yang meminta fatwa.

Mufti: Ulama atau lembaga yang memberikan fatwa.

Mustafti Fihi: Masalah yang ingin diketahui hukumnya.

Fatwa: Jawaban hukum atas masalah yang diajukan.

Seorang mufti harus memenuhi syarat ketat, seperti:

Memahami Al-Qur’an dan Hadis secara mendalam, termasuk asbabun nuzul, ayat nasikh-mansukh, dan muhkam-mutasyabih.


Menguasai ilmu fiqh, ushul fiqh, ilmu kalam, nahwu, shorof, dan balaghah.
Memiliki niat tulus, wibawa, kecerdikan, dan terhindar dari kepentingan pribadi.

Prosedur fatwa juga harus jelas, merujuk pada kitab mu’tabarah, dan disesuaikan dengan konteks masyarakat. 

Misalnya, fatwa harus praktis dan bisa langsung diterapkan oleh peminta fatwa.

Contoh Fatwa MUI: Fokus Ekonomi Syariah

Salah satu bidang penting yang diatur MUI adalah ekonomi syariah, melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Hingga 2016, DSN-MUI telah mengeluarkan 108 fatwa yang menjadi acuan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa ini menjawab tantangan ekonomi modern yang kompleks, seperti pembiayaan rumah, investasi, dan asuransi syariah. Berikut beberapa contoh fatwa DSN-MUI:

Fatwa No. 101 & 102/DSN-MUI/X/2016: Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah, digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) indent.

Fatwa No. 98/DSN-MUI/XII/2015: Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.

Fatwa No. 96/DSN-MUI/IV/2015: Transaksi Lindung Nilai Syariah (Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.

Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016: Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa-fatwa ini tidak hanya relevan untuk perbankan syariah, tetapi juga sektor non-perbankan seperti pariwisata dan asuransi jiwa syariah. Meski bukan lembaga pemerintah, fatwa DSN-MUI sering menjadi rujukan dalam regulasi resmi, seperti Undang-Undang, Peraturan BI, atau OJK.

Mengapa MUI Penting?

MUI adalah pilar penting dalam menjaga keutuhan syariat Islam di Indonesia. Dengan fatwa-fatwanya, MUI menjawab tantangan kontemporer, dari isu akidah hingga ekonomi syariah.

Keberadaan MUI juga memperkuat hubungan antara ulama, umat, dan pemerintah, memastikan hukum Islam tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

Penasaran dengan fatwa MUI lainnya atau ingin tahu lebih banyak tentang hukum Islam di Indonesia? Tulis di kolom komentar atau cek artikel lain di Fragmen Ilmiah! Apa topik hukum Islam yang ingin kamu pelajari selanjutnya?

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar