• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan?

 


"Pemerintah resmi memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional."

fragmenilmiah.com - Kabar segar menghampiri ribuan pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), hingga kurir logistik di Bengkulu yang selama ini berjuang di jalanan tanpa jaminan upah tetap. 

Terhitung mulai Januari 2026, pemerintah resmi memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

Pemangkasan iuran dari Rp 16.800 menjadi hanya Rp 8.400 per bulan ini akan berlaku panjang hingga Maret 2027 mendatang.

Beban bulanan pekerja sektor transportasi Bukan Penerima Upah (BPU) dipastikan berkurang drastis tahun ini. 

BACA JUGA: Sindikat Love Scamming Berbasis AI Dibongkar, 27 WNA Tiongkok dan Vietnam Diamankan

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sebut Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi dan Hemat Biaya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini menyasar pekerja mandiri yang tidak terikat gaji bulanan dari perusahaan.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. 

Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Diskon ini dianggap krusial mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di aspal. JKK mencakup biaya perawatan penuh dan santunan cacat bagi peserta yang mengalami cedera saat bertugas. 

BACA JUGA: Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri, Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026

BACA JUGA: Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026, Singgung Wacana Kementerian

Sementara JKM menjamin uang tunai bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia karena sebab alami.

Kebijakan ini berlaku bagi pengemudi berbasis aplikasi (ojol) maupun kurir konvensional, baik peserta lama maupun yang baru mendaftar.

Namun, Indah Anggoro Putri memberikan catatan khusus bahwa stimulus ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tambah Indah Anggoro Putri. Dengan iuran yang setara harga dua bungkus parkir ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja transportasi di lapangan yang mengabaikan proteksi diri dengan alasan biaya mahal.

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan? 4.5 5 Majam-Topik Kabar segar menghampiri ribuan pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), hingga kurir logistik yang selama ini berjuang di jalanan. "Pemerintah resmi memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen sebagai bagian dari paket ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme