• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya?

 

 

"OJK bertindak sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sekaligus pengampu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)."

Fragmenilmiah.com - Sebanyak Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital berhasil dikembalikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak lembaga ini beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. 

OJK bertindak sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sekaligus pengampu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Acara itu dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan korban penipuan.

BACA JUGA: Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan?

BACA JUGA: Sindikat Love Scamming Berbasis AI Dibongkar, 27 WNA Tiongkok dan Vietnam Diamankan

Friderica Widyasari Dewi menegaskan pengembalian dana ini bukan sekadar seremoni. 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan negara hadir melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital kini bersifat lintas negara dan melibatkan teknologi yang terus berubah. 

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sebut Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi dan Hemat Biaya

BACA JUGA: Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri, Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026

Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Berbagai modus penipuan yang ditangani IASC meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. 

Modus love scam juga disebut kerap muncul dan menjebak korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam praktiknya, penanganan scam menghadapi sejumlah tantangan. 

Friderica menyebut lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan pemblokiran rekening yang semakin cepat, hingga alur pelarian dana yang kompleks menjadi pekerjaan besar aparat dan industri keuangan.

BACA JUGA: Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026, Singgung Wacana Kementerian

BACA JUGA: Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen bersama OJK, kementerian dan lembaga, serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” kata Mahendra. 

Ia menekankan, pola kejahatan keuangan terus berubah sehingga harus selalu diantisipasi secara kolektif.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman.

BACA JUGA: Suap Pajak dan Rapuhnya Pengawasan Fiskal: Pelajaran Sistemik dari Kasus KPP Madya Jakarta Utara

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Work From Mall Perkuat Konsumsi dan UMKM

Menurutnya, langkah itu menjadi pelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. 

Ia menegaskan, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

BACA JUGA: OJK Terbitkan POJK BNPL untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Digital

BACA JUGA: BMKG Rilis Climate Outlook 2026, Mayoritas Wilayah Indonesia Iklim Normal

Ia menyebut keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dijalankan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan harapan bagi masyarakat yang selama ini rentan menjadi korban penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan. 

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp436,88 miliar.


OJK menekankan, kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pengembalian dana korban.


Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id, sementara masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC di luar kanal resmi.

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya? 4.5 5 Majam-Topik Sebanyak Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital berhasil dikembalikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).   "OJK bertindak sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sekaligus pengampu Indonesia A...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme