• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

CARI TOPIK

Aturan Baru Kemenag: Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Menjabat Kepala KUA

 

 

"Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, para Penyuluh Agama Islam kini memiliki peluang legal yang sama untuk memimpin garda terdepan layanan keagamaan tersebut."

Fragmenilmiah.com - Kursi jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan di Provinsi Bengkulu tidak lagi menjadi monopoli fungsional penghulu. 

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, para Penyuluh Agama Islam kini memiliki peluang legal yang sama untuk memimpin garda terdepan layanan keagamaan tersebut. 

Kebijakan ini mengubah peta pengisian jabatan di 5.917 KUA se-Indonesia yang kini dituntut melayani 48 jenis urusan masyarakat, jauh melampaui sekadar urusan pencatatan nikah.

Mekanisme baru pengangkatan pimpinan di tingkat kecamatan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. 

BACA JUGA: IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya?

BACA JUGA: Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Driver Ojol hingga Kurir, Berlaku Sampai Kapan?

Aturan ini merespons kebutuhan mendesak akan sosok pemimpin KUA yang tidak hanya paham administrasi, tetapi juga jago mengelola konflik dan dinamika keagamaan di lapangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa transformasi ini penting karena beban kerja KUA semakin kompleks.

Saat ini, KUA wajib mengelola 48 jenis layanan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, konsultasi syariah, zakat, wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” tegas Abu Rokhmad di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA: Sindikat Love Scamming Berbasis AI Dibongkar, 27 WNA Tiongkok dan Vietnam Diamankan

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sebut Pilkada Lewat DPRD Sesuai Konstitusi dan Hemat Biaya

Ia memberikan catatan keras bagi calon pimpinan. Pengalaman lapangan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam seleksi nantinya. 

Abu Rokhmad tidak ingin jabatan ini diisi oleh orang yang hanya bekerja di balik meja tanpa tahu persoalan warga.

“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024. 

BACA JUGA: Putusan MK Sahkan Jabatan Sipil Polri, Yusril Targetkan RPP Rampung Akhir Januari 2026

BACA JUGA: Yusril Targetkan Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas Akhir Januari 2026, Singgung Wacana Kementerian

Regulasi ini memperjelas struktur organisasi KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Menurut Ahmad Zayadi, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam.

Langkah ini diambil untuk memperluas basis kepemimpinan. 

Tujuannya agar KUA dipimpin oleh figur dengan kompetensi keagamaan kuat sekaligus kemampuan manajerial yang mumpuni.

BACA JUGA: Transmigrasi Lokal Bengkulu: Jalan Ilmiah Menata Lahan Eks-HGU dan Meredam Konflik Agraria

BACA JUGA: Suap Pajak dan Rapuhnya Pengawasan Fiskal: Pelajaran Sistemik dari Kasus KPP Madya Jakarta Utara

“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” kata Ahmad Zayadi.

Proses seleksi dipastikan akan berlangsung ketat dan berjenjang.

Usulan dimulai dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota, lalu harmonisasi di kantor wilayah (kanwil), hingga validasi di pusat.

Penetapan akhir tetap berada di tangan Direktur Jenderal untuk menjaga objektivitas.

“Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” tambah Ahmad Zayadi.

Hasil penilaian kompetensi ini nantinya akan masuk dalam Talent Pool Management System. 

Sistem ini diproyeksikan untuk menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Dengan aturan baru ini, jabatan Kepala KUA bukan lagi dianggap sebagai posisi "buangan" atau akhir karier, melainkan batu loncatan strategis bagi pegawai yang berprestasi di tingkat akar rumput.

Aturan Baru Kemenag: Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Menjabat Kepala KUA 4.5 5 Majam-Topik Kursi jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan di Provinsi Bengkulu tidak lagi menjadi monopoli fungsional penghulu.   "Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, para Penyuluh Agama Islam kini memiliki peluang legal yang sama untuk m...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme