Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Syari’ah, Fiqih, dan Hukum Islam: Apa Bedanya dan Bagaimana Hubungannya?

Syari’ah, Fiqih, dan Hukum Islam: 

Apa Bedanya dan Bagaimana Hubungannya?

Syari’ah, fiqih, dan hukum Islam adalah panduan yang membantu kita menjalani hidup dengan lurus.

gudangmakalah165.blogspot.com - Pernah bingung nggak sih, apa bedanya syari’ah, fiqih, dan hukum Islam? Ketiga istilah ini sering kita dengar, tapi banyak yang masih nggak paham apa maksudnya, apalagi bagaimana ketiganya saling terhubung. 

Padahal, memahami konsep ini penting banget buat kita sebagai muslim, biar tahu cara menjalani hidup sesuai ajaran agama. 

Yuk, kita ulas apa itu syari’ah, fiqih, dan hukum Islam, plus bagaimana hubungan ketiganya dalam kehidupan sehari-hari!

Mengapa Penting Memahami Syari’ah, Fiqih, dan Hukum Islam?

Bayangkan hidup tanpa panduan—pasti kacau, kan? Syari’ah, fiqih, dan hukum Islam adalah panduan yang membantu kita menjalani hidup dengan lurus, mulai dari ibadah, hubungan sosial, hingga urusan ekonomi dan politik. 

Tanpa memahami ketiganya, kita bisa salah langkah dalam menyikapi masalah sehari-hari, seperti menentukan mana yang halal atau haram. 

Dengan menguasai konsep ini, kita nggak cuma lebih paham aturan agama, tapi juga bisa menemukan solusi untuk tantangan modern, seperti isu sosial, budaya, atau ekonomi.

Apa Itu Syari’ah?

Kata “syari’ah” berasal dari bahasa Arab yang artinya “jalan menuju sumber air” atau “jalan yang harus diikuti”. Secara sederhana, syari’ah adalah hukum dan aturan dari Allah untuk umat-Nya, mencakup hubungan dengan Tuhan, sesama muslim, manusia lain, dan kehidupan itu sendiri. 

Muhammad Salam Maskur dalam al-Fiqh al-Islamy bilang, syari’ah adalah “jalan yang lurus”. Wahbah al-Zuhaili menambahkan, syari’ah adalah hukum yang Allah tetapkan melalui Al-Qur’an dan Sunnah, baik soal akidah (kajian ilmu kalam) maupun amalan (kajian fiqih).

Syari’ah punya dua sumber utama: Al-Qur’an (firman Allah yang nggak bisa diubah) dan Sunnah (teladan Nabi Muhammad SAW). Al-Qur’an, meski cuma punya sekitar 80 ayat tentang hukum, jadi fondasi nilai-nilai moral. 

Salah satu ayatnya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu...” (QS. Al-Ahzab: 21), menegaskan pentingnya Sunnah. Syari’ah mencakup akidah, etika, hubungan sosial, dan hukum perbuatan (halal, haram, makruh, mubah). 

Ciri-cirinya? Berpusat pada ketuhanan, universal, menyeluruh, abadi, mudah, dan menjaga keseimbangan hidup.

Apa Itu Fiqih?

Fiqih berasal dari kata Arab yang berarti “paham” atau “pemahaman mendalam”. Dalam Al-Qur’an, fiqih muncul di QS. An-Nisa: 78, yang artinya “mengapa mereka hampir-hampir tidak memahami pembicaraan?” Rasulullah juga bilang, “Panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang adalah tanda kepahamannya.” (HR. Muslim).

Secara istilah, fiqih punya dua makna:

Ilmu tentang hukum syariat: Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang mengatur perbuatan dan perkataan orang yang sudah baligh (mukallaf), berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan ijtihad.

Hukum syariat itu sendiri: Hukum-hukum terkait ibadah (shalat, zakat, puasa, haji) dengan syarat, rukun, dan sunnahnya.
Menurut Hatib Rachmawan, fiqih adalah ilmu yang mendalami hukum syariat dari dalil-dalil terperinci. Ibn Khaldun bilang, fiqih adalah pengetahuan tentang aturan Allah yang mengikat mukallaf, mencakup wajib, haram, mustahab, makruh, dan mubah. 

Fiqih meliputi ibadah, muamalah (transaksi ekonomi), perkawinan, pidana, etika, hingga kesehatan dan jihad. Intinya, fiqih adalah interpretasi manusia terhadap syari’ah, yang fokus pada kemaslahatan umat.

Apa Itu Hukum Islam?

Hukum Islam, atau dalam istilah Barat disebut Islamic Law, adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia berdasarkan ajaran Islam. 

Kata “hukum” berasal dari Arab al-hukm, yang berarti putusan, ketetapan, atau pemerintahan. Dalam KBBI, hukum adalah peraturan resmi yang mengikat masyarakat. Hukum Islam mencakup hukum taklifi (kewajiban, larangan, dsb.) dan wadh’i (syarat, sebab, dsb.), yang mengatur perbuatan mukallaf.

Hukum Islam adalah gabungan dari syari’ah (hukum ilahi) dan fiqih (pemahaman manusia terhadap syari’ah). 

Hukum Islam nggak cuma soal aturan, tapi juga soal kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Ia berkembang selama berabad-abad, jadi sistem hukum yang kompleks dan maju.

Hubungan Syari’ah, Fiqih, dan Hukum Islam

Syari’ah, fiqih, dan hukum Islam ibarat tiga sahabat yang nggak bisa dipisahkan, tapi masing-masing punya peran sendiri. Syari’ah adalah sumber utama, berasal langsung dari Allah (Al-Qur’an dan Sunnah), bersifat mutlak dan abadi. Fiqih adalah upaya manusia memahami syari’ah, bersifat relatif dan dinamis, seperti mazhab-mazhab fiqih yang beragam. Hukum Islam? Ia adalah payung besar yang mencakup syari’ah dan fiqih, tergantung konteksnya.

Perbedaan Utama:

Syari’ah dari Allah, fiqih dari pemikiran manusia.
Syari’ah ada di Al-Qur’an dan Hadis, fiqih ada di kitab-kitab fiqih.

Syari’ah lebih luas (akidah, etika, hukum), fiqih lebih spesifik (hukum perbuatan).

Syari’ah mutlak dan abadi, fiqih relatif dan dinamis.
Syari’ah satu, fiqih beragam (misalnya mazhab Hanafi, Maliki, dll.).

Contoh dalam kehidupan sehari-hari? Syari’ah bilang zakat wajib (QS. Al-Baqarah: 43), fiqih menjelaskan caranya (nisab, haul, dsb.), dan hukum Islam mencakup keduanya sebagai panduan umat. Syari’ah adalah “jalan lurus”, fiqih adalah “peta” untuk menjalani jalan itu, dan hukum Islam adalah “perjalanan” yang menggabungkan keduanya.

Kesimpulan

Syari’ah adalah hukum ilahi dari Allah, fiqih adalah pemahaman manusia terhadap hukum itu, dan hukum Islam adalah gabungan keduanya yang jadi panduan hidup muslim. Syari’ah bersifat mutlak dan universal, fiqih dinamis dan beragam, sementara hukum Islam menyatukan keduanya untuk menjawab tantangan kehidupan. 

Dengan memahami ketiganya, kita bisa menjalani hidup sesuai ajaran Islam, dari ibadah hingga muamalah, sambil tetap relevan di zaman modern. Yuk, pelajari lebih dalam biar hidup kita lebih berkah!

Posting Komentar

0 Komentar