Ketika Urusan Kredit jadi Teror Jalanan:
Celah Hukum yang Dimanfaatkan Debt Collector Ilegal
![]() |
| "Aksi penagihan utang oleh debt collector semakin berani dan kerap berakhir ricuh." |
fragmenilmiah.com - Di Kota Bengkulu, aksi penagihan utang oleh debt collector semakin berani dan kerap berakhir ricuh.
Praktik yang seharusnya diatur oleh hukum ini justru membuat masyarakat resah, bahkan takut untuk melapor ketika menghadapi intimidasi.
Beberapa kasus terakhir menunjukkan bahwa celah hukum sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menagih secara ilegal.
Salah satu insiden paling menonjol terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah.
Doni Aprianto, yang diduga debt collector, mencoba menarik paksa mobil Daihatsu Luxio milik Heriyanto.
Mobil itu digunakan untuk mengangkut ayam potong dan sedang dikendarai oleh karyawan Heriyanto, Noval.
Dalam proses penarikan, kunci mobil diambil secara paksa.
Mengetahui hal tersebut, Heriyanto langsung datang ke lokasi dan meminta kunci mobil kembali.
Negosiasi memanas hingga Heriyanto mengambil senjata tajam dan membacok Doni di pinggang kiri.
Anak Heriyanto dan sopir mobil turut membantu menyerang korban dengan memukulkan batu dan mencekik dari belakang.
Akibatnya, Doni mengalami luka bacok dan robek di ibu jari kiri, harus dijahit dua kali. Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ratu Agung untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya kasus kekerasan fisik, ketakutan terhadap debt collector juga terlihat dari pengalaman warga yang menghadapi praktik intimidasi.
Wahyu Akbar, seorang pengendara berusia 26 tahun, mengaku enggan melapor ke polisi karena para debt collector sering mengklaim memiliki “pelindung” di pihak berwenang.
Kondisi ini membuat warga enggan menempuh jalur hukum meski merasa dirugikan.
Secara hukum, debt collector dan perusahaan leasing tidak bisa mengeksekusi kendaraan atau properti milik debitur tanpa persetujuan pengadilan.
Pada 6 Januari 2020, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pelanggaran oleh debt collector bisa dijerat tiga pasal berlapis: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artinya, penarikan paksa di jalanan bisa berujung pidana.
Meski aturan jelas, praktik di lapangan sering berbeda.
Pada 9 April 2025, empat debt collector dari salah satu perusahaan leasing mencoba mengambil sepeda motor Marwan di SPBU Pagar Dewa.
Korban baru saja membayar tunggakan, namun debt collector tetap mencoba menarik motornya secara paksa.
Marwan yang sigap berhasil mempertahankan kendaraannya, sementara warga sekitar yang melihat kejadian membantu mengusir para debt collector.
BACA JUGA: Keberanian Ulama Sejati di Hadapan Penguasa
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa celah hukum dan minimnya pengawasan sering dimanfaatkan.
Debt collector legal seharusnya menagih dengan prosedur resmi: mengirim surat pemberitahuan, bernegosiasi, dan bila gagal, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Sementara praktik ilegal memanfaatkan kekosongan pengawasan, intimidasi, dan klaim “pelindung” untuk menekan debitur.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan materi, tetapi juga trauma psikologis.
Banyak warga enggan melaporkan karena takut dibalas atau diintimidasi lebih lanjut.
Padahal, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan menempuh jalur hukum jika debt collector melanggar aturan.
Ahli hukum menilai bahwa masalah ini bukan hanya soal perilaku oknum, tapi juga sistemik.
Regulasi sudah ada, namun penegakan hukum yang lemah, minimnya edukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban, serta praktik intimidasi membuat masyarakat menjadi korban.
Peningkatan sosialisasi hukum, pengawasan ketat oleh OJK, dan keberanian masyarakat untuk melapor dianggap sebagai solusi jangka panjang.
Kasus di Jalan Sutoyo maupun SPBU Pagar Dewa menjadi peringatan keras bahwa setiap pihak harus mematuhi prosedur hukum.
Debt collector ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat harus memahami haknya dan tidak takut menempuh jalur resmi ketika menghadapi praktik penagihan yang melampaui batas hukum.
Kisah-kisah ini menunjukkan satu hal jelas: penagihan utang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menjadi teror di jalanan.
Celah hukum yang ada harus ditutup melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas, sehingga praktik debt collector kembali ke jalur yang sah dan masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan.

0 Komentar