![]() |
| "Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna mencari celah anggaran." |
fragmenilmiah.com - Kepastian nasib 31.629 guru madrasah swasta yang terkatung-katung sejak seleksi tahun 2023 kini memasuki babak baru lewat jalur politik.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna mencari celah anggaran pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi sinyal kuat untuk mengakhiri masa penantian panjang para pendidik berstatus lulus nilai ambang batas namun tanpa formasi tersebut.
Komitmen ini ditegaskan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat menerima audiensi Forum Guru Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) Tahun 2023 di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
BACA JUGA: MK Tolak Nikah Beda Agama, Kemenag Pastikan Administrasi Tetap Tertib
Ia mengakui bahwa kondisi di lapangan cukup memprihatinkan, terutama terkait honorarium yang jauh dari kata layak.
"Kita harus kupas tuntas dan validasi data. Berapa yang sudah PPPK, berapa yang sudah inpassing? Dari situ kita tahu angka pastinya, termasuk guru-guru yang gajinya masih di bawah standar, ada yang Rp300 ribu, bahkan hingga Rp150 ribu," tegas Romo Muhammad Syafi’i dalam pertemuan pada Kamis 29 Januari 2026 tersebut.
Kemenag kini tengah melakukan pemetaan menyeluruh mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Validasi data ini sangat krusial sebagai modal lobi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: Anggaran Rp5,8 Triliun Cair Maret 2026 Untuk Tunjangan Guru Dosen Kemenag
BACA JUGA: Buntut Pernyataan di DPR, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin Sampaikan Permohonan Maaf
Pasalnya, anggaran untuk 31.629 guru tersebut memang belum tertampung dalam pagu awal tahun 2026.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag, Wawan Djunaedi, mengungkapkan fakta kontras bahwa 85 persen satuan kerja pendidikan di Kemenag adalah swasta.
Hal ini berbeda jauh dengan kementerian pendidikan lainnya yang didominasi sekolah negeri.
Maka, skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru swasta menjadi tantangan tersendiri yang sedang diperjuangkan melalui Panitia Kerja (Panja).
BACA JUGA: Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Dibuka, Simak Informasi Pendaftaran dan Syaratnya
BACA JUGA: Aturan Baru Kemenag: Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Menjabat Kepala KUA
Ketua Forum Guru Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) 2023, Dwi Aryani, mendesak agar pemerintah segera memberikan peningkatan status bagi anggotanya.
Menanggapi hal itu, Romo Muhammad Syafi’i memastikan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) bukan sekadar formalitas belaka.
"Panja itu jawaban politik yang tidak main-main untuk menyelesaikan persoalan. Sebelum Panja berjalan, kami pastikan data guru Kemenag sudah valid. Kami dan DPR serius menyelesaikan persoalan Bapak dan Ibu. Semoga Allah menolong kita semua," pungkas Romo Muhammad Syafi’i.
Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran penting seperti Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kementerian, Nona Gayatri Nasution, serta Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Pengawasan dan Pengendalian Aparatur Sipil Negara (ASN) Junisab Akbar.
GRAFIS:
• Target Utama: Penyelesaian nasib 31.629 guru kategori Status P (Lulus Passing Grade 2023).
• Fakta Miris: Temuan honorarium guru madrasah masih ada di angka Rp150.000 hingga Rp300.000.
• Komposisi Satker: 85 persen lembaga pendidikan di bawah Kemenag berstatus swasta.
• Solusi Politik: Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.
• Langkah Strategis: Validasi total data guru RA, MI, MTs, dan MA sebelum lobi anggaran ke Kemenkeu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar