![]() |
| "Harapan pasangan beda keyakinan di Indonesia untuk melegalkan ikatan mereka di catatan sipil resmi tertutup rapat." |
fragmenilmiah.com - Harapan pasangan beda keyakinan di Indonesia untuk melegalkan ikatan mereka di catatan sipil resmi tertutup rapat.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Februari 2026, memastikan tidak ada celah hukum bagi pencatatan nikah beda agama dalam sistem hukum nasional saat ini.
Hakim menegaskan bahwa negara hanya bertugas mencatat pernikahan yang sudah dinyatakan sah secara agama.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan penolakan seluruh gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA: Anggaran Rp5,8 Triliun Cair Maret 2026 Untuk Tunjangan Guru Dosen Kemenag
Gugatan dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) yang mengatur sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama.
Namun, hakim menilai dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah aturan yang ada.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa sikap Mahkamah tetap konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
BACA JUGA: Buntut Pernyataan di DPR, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA: Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Dibuka, Simak Informasi Pendaftaran dan Syaratnya
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Ridwan Mansyur.
Putusan ini menjadi pedoman bagi instansi di daerah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Provinsi Bengkulu.
Kementerian Agama (Kemenag) tetap pada fungsi administratif untuk mencatat pernikahan yang sah menurut koridor agama.
Negara tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan suatu perkawinan di luar ketentuan hukum agama masing-masing.
BACA JUGA: Aturan Baru Kemenag: Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Menjabat Kepala KUA
BACA JUGA: IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, Pernah jadi Korban? Simak Penjelasannya?
Kondisi ini memastikan penyelenggaraan administrasi perkawinan di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu, tetap berjalan seragam.
Spekulasi mengenai celah hukum pencatatan nikah beda agama kini berakhir dengan status hukum yang tetap ajek.
GRAFIS:
- Nomor Perkara: 212/PUU-XXIII/2025
- Waktu Putusan: Senin, 2 Februari 2026
- Objek Gugatan: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Hasil Sidang: MK menolak seluruh permohonan pemohon (pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan negara)
- Dampak Utama:.Kemenag dan Disdukcapil wajib menolak administrasi nikah beda agama

Tidak ada komentar:
Posting Komentar